Pengangkutan Kayu Rakyat




PENGANGKUTAN KAYU RAKYAT

     Pada dasarnya tata cara pengakutan Kayu Rakyat diatur dalam Peraturan Mentri Kehutanan P51/menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak dan P33/Menhut-II/2007 tentang Daftar Jenis-jenis Kayu Bulat Rakyat atau Kayu Olahan Rakyat yang pengakutannya menggunakan SKAU.Bila ingin tau isi dari peraturan tersebut silahkan download di www.dephut.go.id atau langsung di P51/menhut-II/2006 dan P33/Menhut-II/2007 Cara Pengakutan Kayu Rakyat secara singkat begini :

1. Sebelum kayu di kebun /lokasi di tebang pemohon datang ke kepala desa setempat dengan membawa berkas :
     - Sertifikat hak milik atau leter C girik, atau surat keterangan lainya.
     - Sertifikat Hak Pakai.
     - Surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti
        kepemilikan tanah.
2. Kepala
Desa akan mengecek lokasi atau meninjau dimana kebun bapak.
3.
Setelah di cek Kepala Desa akan mengeluarkan surat ijin tebang,
    bila lengkap dan sah.yang berisi jenis dll.
4.
Lakukan penebangan.
5.
Pengukuran dan penetapan jenis dilakukan oleh Kepala Desa.
6.
Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).
7. Pengakutan dengan alat angkut Truk misalnya.

     Prinsipnya Kepala Desa menerbitkan SKAU sebagai dokumen angkutan kayu , didalam SKAU telah tercantum Tujuan Kemana pengirimnya, Alat Angkutnya, Waktunya dll.udah deh beres ….
     Pada dasarnya untuk kayu rakyat atau yang berasal dari Hutan Hak/Rakyat tidak di pungut pajak kecuali dari Hutan Negara di pungut pajak (PSDH dan DR)
tapi… biasanya masing daerah ada aturan masing dari
Pemerintah Daerah atau Perda yang mengatur pajak dan retribusi, tapi nggak mahal kok.
     Kepala Desa hanya menerbitkan SKAU yang jenis kayaunya tercantum di P33 Tahun 2007 yaitu :
1. Akasia (Acasia sp) Kelompok akasia.
2. Asam Kandis (Celebium dulce).
3. Bayur (Pterospermum javanicum). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Barat
4. Durian (Durio zibethinus).
5. Ingul/Suren (Toona sureni).
6. Jabon/Samama (Anthocephalus sp).
7. Jati (Tectona grandis) Tidak berlaku untuk Provinsi Banten,
Jawa Barat,
    Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB.
8. Jati Putih (Gmelina arborea).
9. Karet (Hevea braziliensis).
10. Ketapang (Terminalia catappa).
11. Kulit Manis (Cinamomum sp).
12. Mahoni (Swietenia sp) Tidak berlaku untuk Provinsi Banten,
Jawa Barat,
     Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan NTB.
13. Makadamia (Makadamia ternifolia).
14. Medang (Litsea sp). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Barat
15. Mindi (Azadirachta indika).
16. Kemiri (Aleurites mollucana sp). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Utara
17. Petai
(Parkia javanica).
18. Puspa
(Schima sp).
19. Sengon
(Paraserianthes falcataria).
20. Sungkai
(Peronema canescens).
21. Tarok
(Arthocarpus elasticus). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat

Thank’s To http://karmidi.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Go... Blog ^^. Diberdayakan oleh Blogger.