PENGANGKUTAN KAYU
RAKYAT
Pada
dasarnya tata cara pengakutan Kayu Rakyat
diatur dalam Peraturan Mentri Kehutanan P51/menhut-II/2006 tentang Penggunaan
Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Kayu yang Berasal
dari Hutan Hak dan P33/Menhut-II/2007 tentang Daftar Jenis-jenis Kayu Bulat
Rakyat atau Kayu Olahan Rakyat yang pengakutannya menggunakan
SKAU.Bila
ingin tau isi dari peraturan tersebut silahkan download di www.dephut.go.id
atau langsung di P51/menhut-II/2006 dan P33/Menhut-II/2007 Cara Pengakutan Kayu
Rakyat secara singkat begini :
1. Sebelum
kayu di kebun /lokasi di tebang pemohon datang ke kepala desa setempat dengan
membawa berkas :
- Sertifikat hak milik atau leter C girik, atau surat keterangan lainya.
- Sertifikat Hak Pakai.
- Surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti
- Sertifikat hak milik atau leter C girik, atau surat keterangan lainya.
- Sertifikat Hak Pakai.
- Surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti
kepemilikan tanah.
2. Kepala Desa akan mengecek lokasi atau meninjau dimana kebun bapak.
3. Setelah di cek Kepala Desa akan mengeluarkan surat ijin tebang,
2. Kepala Desa akan mengecek lokasi atau meninjau dimana kebun bapak.
3. Setelah di cek Kepala Desa akan mengeluarkan surat ijin tebang,
bila lengkap dan sah.yang
berisi jenis dll.
4. Lakukan penebangan.
5. Pengukuran dan penetapan jenis dilakukan oleh Kepala Desa.
6. Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).
7. Pengakutan dengan alat angkut Truk misalnya.
4. Lakukan penebangan.
5. Pengukuran dan penetapan jenis dilakukan oleh Kepala Desa.
6. Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).
7. Pengakutan dengan alat angkut Truk misalnya.
Prinsipnya Kepala Desa menerbitkan SKAU sebagai dokumen angkutan kayu , didalam SKAU telah tercantum Tujuan Kemana pengirimnya, Alat Angkutnya, Waktunya dll.udah deh beres ….
Pada dasarnya untuk kayu rakyat atau yang berasal dari Hutan Hak/Rakyat tidak di pungut pajak kecuali dari Hutan Negara di pungut pajak (PSDH dan DR)
tapi… biasanya masing daerah ada aturan masing dari Pemerintah Daerah atau Perda yang mengatur pajak dan retribusi, tapi nggak mahal kok.
Kepala Desa
hanya menerbitkan SKAU yang jenis kayaunya tercantum di P33 Tahun 2007 yaitu :
1. Akasia (Acasia sp) Kelompok akasia.
2. Asam Kandis (Celebium dulce).
3. Bayur (Pterospermum javanicum). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
4. Durian (Durio zibethinus).
5. Ingul/Suren (Toona sureni).
6. Jabon/Samama (Anthocephalus sp).
7. Jati (Tectona grandis) Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat,
1. Akasia (Acasia sp) Kelompok akasia.
2. Asam Kandis (Celebium dulce).
3. Bayur (Pterospermum javanicum). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
4. Durian (Durio zibethinus).
5. Ingul/Suren (Toona sureni).
6. Jabon/Samama (Anthocephalus sp).
7. Jati (Tectona grandis) Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa
Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB.
8. Jati Putih (Gmelina arborea).
9. Karet (Hevea braziliensis).
10. Ketapang (Terminalia catappa).
11. Kulit Manis (Cinamomum sp).
12. Mahoni (Swietenia sp) Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat,
8. Jati Putih (Gmelina arborea).
9. Karet (Hevea braziliensis).
10. Ketapang (Terminalia catappa).
11. Kulit Manis (Cinamomum sp).
12. Mahoni (Swietenia sp) Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa
Timur, DIY, NTT dan NTB.
13. Makadamia (Makadamia ternifolia).
14. Medang (Litsea sp). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
15. Mindi (Azadirachta indika).
16. Kemiri (Aleurites mollucana sp). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara
17. Petai (Parkia javanica).
18. Puspa (Schima sp).
19. Sengon (Paraserianthes falcataria).
20. Sungkai (Peronema canescens).
21. Tarok (Arthocarpus elasticus). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
13. Makadamia (Makadamia ternifolia).
14. Medang (Litsea sp). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
15. Mindi (Azadirachta indika).
16. Kemiri (Aleurites mollucana sp). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara
17. Petai (Parkia javanica).
18. Puspa (Schima sp).
19. Sengon (Paraserianthes falcataria).
20. Sungkai (Peronema canescens).
21. Tarok (Arthocarpus elasticus). Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
Thank’s To http://karmidi.blogspot.com/